Aplikasi Daftar Hadiri Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dirilis
sejak Juli 2017 rencananya akan berlaku efektif pada semester 2 tahun
pelajaran 2017/2018 sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan.
Artinya jika sekolah tidak melaksanakan absen guru dan tenaga
kependidikan melalui aplikasi DHGTK online ini, maka kemungkinan besar
SK Tunjangannya baik itu Tunjangan Profesi Guru maupun aneka tunjangan
lainnya tidak akan bisa terbit karena dianggap guru yang bersangkutan
tidak melaksanakan tugasnya atau absen, sebab di dalam peraturan yang
berlaku diantaranya menyebutkan bahwa jika 3 hari guru absen (tidak
masuk) maka dia tidak berhak untuk menerima tunjangan pada bulan
bersangkutan karena tidak memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan.
Peran dan tanggung jawab Kepala Sekolah
Kepala sekolah merupakan manajer di satuan pendidikan yang dipimpinnya, maka terkait dengan adanya Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK, maka kepala sekolah seharusnya segera untuk:
1.Mengalokasikan pembiayaan (dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK karena dilaksanakan secara full online
2.Menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melakukan pengerjaan absen online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah.
3.Segera melakukan sosialisasi kepada para GTK di lingkungan satuan pendidikannya terkait dengan adanya absen online (DHGTK) yang berkaitan langsung dengan pemberi tunjangan profesi.
4.Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah mencetak SPJTM untuk mengunci kehadiran GTK
5.Melaksanakan pengisian DHGTK dengan sebenar-benarnya dengan menjungjung tinggi kejujuran dalam mengisi kehadiran GTK
6.Memantau dan mengevaluasi petugas absen online (DHGTK) setiap hari.
Petugas Absen (Operator/Petugas Khusus)
Peran dan tanggung jawab dari petugas absen adalah sebagai berikut :
1.Segera melaksanakan tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan surat tugas yang diberikan
2.Mengisi daftar hadir GTK setiap hari dengan asas Kejujuran dan tanggung jawab
3.Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepala sekolah dan GTK terkait proses pelaksanaan pengisin DHGTK
4.Memberikan laporan kepada kepala sekolah terkait dengan proses pelaksanaan dan pengisian.
link hadir.gtk.kemdikbud.go.id/
TUTORIAL
Peran dan tanggung jawab Kepala Sekolah
Kepala sekolah merupakan manajer di satuan pendidikan yang dipimpinnya, maka terkait dengan adanya Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK, maka kepala sekolah seharusnya segera untuk:
1.Mengalokasikan pembiayaan (dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK karena dilaksanakan secara full online
2.Menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melakukan pengerjaan absen online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah.
3.Segera melakukan sosialisasi kepada para GTK di lingkungan satuan pendidikannya terkait dengan adanya absen online (DHGTK) yang berkaitan langsung dengan pemberi tunjangan profesi.
4.Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah mencetak SPJTM untuk mengunci kehadiran GTK
5.Melaksanakan pengisian DHGTK dengan sebenar-benarnya dengan menjungjung tinggi kejujuran dalam mengisi kehadiran GTK
6.Memantau dan mengevaluasi petugas absen online (DHGTK) setiap hari.
Petugas Absen (Operator/Petugas Khusus)
Peran dan tanggung jawab dari petugas absen adalah sebagai berikut :
1.Segera melaksanakan tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan surat tugas yang diberikan
2.Mengisi daftar hadir GTK setiap hari dengan asas Kejujuran dan tanggung jawab
3.Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepala sekolah dan GTK terkait proses pelaksanaan pengisin DHGTK
4.Memberikan laporan kepada kepala sekolah terkait dengan proses pelaksanaan dan pengisian.
link hadir.gtk.kemdikbud.go.id/
TUTORIAL